
MAKASSAR,Geachanel.com– Hanya bermula dari satu pesan di Instagram, kasus ini berubah menjadi rangkaian kejahatan serius yang kini menyeret tiga pelaku sekaligus. Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkara kekerasan seksual terhadap anak yang tidak hanya mengejutkan, tetapi juga membuka pola baru: relasi instan di media sosial yang berujung petaka.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026), Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto bersama Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol Osva memaparkan bagaimana kasus ini bermula dari komunikasi sederhana di dunia maya.
Korban, perempuan berinisial SA, saat itu masih berusia 17 tahun. Ia berkenalan dengan salah satu pelaku melalui Instagram—platform yang bagi banyak orang dianggap ruang aman untuk bersosialisasi.
Namun di balik percakapan yang tampak biasa, tersimpan niat yang berbeda.
Tersangka FK (17) mengajak korban bertemu. Ajakan itu disetujui, tanpa menyadari bahwa pertemuan tersebut menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah lokasi, di mana dua pelaku lain, MRW (21) dan MRS (21), sudah berada.
Di tempat itulah, tindak kekerasan terjadi secara bergantian.
Yang membuat kasus ini terasa “mengguncang” adalah polanya: tidak ada paksaan di awal pertemuan, tidak ada tanda bahaya yang langsung terlihat. Semua bergerak perlahan, dimulai dari kepercayaan yang dibangun di ruang digital.
Polda Sulsel menilai pola ini sebagai bentuk kejahatan yang semakin adaptif. Pelaku tidak lagi mengandalkan cara konvensional, tetapi memanfaatkan kedekatan virtual untuk membuka akses ke korban.
“Ini menjadi perhatian serius, karena kejahatan bisa bermula dari interaksi sederhana di media sosial,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, kendaraan yang digunakan, serta telepon genggam yang menjadi alat komunikasi awal.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun yang lebih besar dari sekadar proses hukum adalah pesan yang tersisa: bahwa batas antara dunia digital dan dunia nyata kini semakin tipis.
Pihak kepolisian pun mengingatkan orang tua agar tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga memahami bagaimana anak berinteraksi di dalamnya.
Di sisi lain, generasi muda diminta untuk lebih waspada terhadap perkenalan instan. Karena di balik satu pesan yang terlihat biasa, bisa saja tersimpan risiko yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Kasus di Makassar ini menjadi semacam alarm keras: bahwa di era digital, kejahatan tidak lagi datang dengan wajah menyeramkan—tetapi bisa hadir lewat sapaan ramah di layar ponsel.(gea)
Tidak ada komentar