Kejati Sul-sel Dalami Peran Dua Bupati Dalam Kasus Korupsi Bibit -Nanas

Gea
18 Apr 2026 03:40
2 menit membaca
Gea EDITOR
Redaktur GEACHANEL.COM yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 136 Lihat semua

Geachanel.com—Penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas di Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menelusuri peran sejumlah tokoh penting yang sebelumnya duduk di kursi pimpinan DPRD, dan kini menjabat sebagai kepala daerah.

Langkah ini menandai pergeseran fokus penyidikan, dari dugaan penyimpanan tekhnis di lapangan ke proses pengangaran di tingkat legislatif yang di duga menjadi titik awal persoalan.

Eks pimpinan DPRD Sulsel Periode din periksa
Terkait Korupsi Bibit Nanas
Pada Kamis (16/4/2026). Penyidik pemeriksaan sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel perioda 2024.
Mereka antaranya Andi Ina Kartika Dari (kini Bupati Barru), Syaharuddin Aktif(Bupati Sidrap).
Darmawangsa Nuun (Wakil Bupati Gowa), serta Ni’matullah yang saat itu juga masuk dalam jajaran pimpinan DPRD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soemarmo menjelaskan bahwa pemeriksaan di fokuskan untuk menggali apakah proyek pengadaan bibit nanas tersebut pernah di bahas dan di setujui dalam turun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

banner 1080x1080

Penyidik mendalami proses pembahasan di Banggar, termasuk sejauh mana keterlibatan DPRD dalam pengangaran proyek ini.

Namun tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan,Salah satu eks pimpinan DPRD, Muzayyin Arif, di laporkan tidak jadi tampa keterangan rinci.

Kejati menegaskan bahawa proses penyidikan masih terus berjalan dan terbuka, kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam peran masing-masing. (Gea)

Gambar berita GEACHANEL

Anda membaca GEACHANEL.COM, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *