
Wajo Geachanel.com—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat bersama Bapperida Kabupaten Wajo, Direksi Wajo Energi Jaya, Serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wajo, yang berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (13/4/2026)
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Bapemperda Amran, S.Sos, M.Si, di dampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latif, serta di hadiri anggota Bapemperda, Antara lain A. Sumange Alam, Ir. Junaidi Muhammad, Drs.Andi Rustam dan Andi Mulyadi
Dalam rapat tersebut, Bapemperda memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Tim Ahli penyusun kajian agar dokumen kajian perubahan badan hukum BUMD, khususnya Wajo Energi Jaya,disusun secara lebih komprehensif, objektif dan berbasis data.
Ketua Bapemperda, Amran S.Sos., M. Si, menegaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan BUMD ke depan.
Rekomendasi ini kami berikan untuk melengkapi data dan informasi kajian, sehingga Bapemperda dapat memastikan keberlanjutan BUMD di Kabupaten Wajo, jangan sampai perubahan badan hukum justru menimbulkan persoalan baru yang menyebabkan BUMD tidak optimal dan kembali di anggap ‘sakit”tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati -hatian dalam setiap tahapan perencanaan.
“DPRD mengharapkan agar proses perencanaan di lakukan secara matang sebelum mengambil langkah perubahan badan hukum, sehingga keputusan yang di ambil benar-benar berdampak positif bagi daerah, tambahnya.
Anggota Bapemperda, Ir. Junaidi Muhammad, dalam kesempatan tersebut turut memberikan pandangan senada terkait penting nya ketelitian dalam menyusun kajian.
Adapun rekomendasi Bapemperda menekankan perlunya penyempurnaan kajian yang mencakup :
1.Kajian hukum
2.Kajian keuangan
3.Kajian bisnis dan kelayakan usaha
4.Kajian manejemen dan tata kelola (GCG)
5.Kajian resiko
6.Kajian dampak fiskal daerah
7.Kajian aset dan liabilitas
8.Kajian kelembagaan
9.Roadmap transisi
Keseluruhan aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perubahan badan hukum tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga menjamin keberlanjutan usaha dan kontribusi nyata terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD). (Gea)
Tidak ada komentar